Sejarah Pancasila
2 minute read
0
Pancasila sebagai dasar negara sekaligus sumber hukum Indonesia.
Pancasila, sebelum dibentuk atau dirumuskan, telah ada sejak zaman kerajaan yang berupa nilai-nilainya saja. Bahkan nilai-nilai Pancasila tercantum pada Kitab Sutasoma karangan Empu Tantular, dan sebagai cikal bakal nilai-nilai Pancasila sekarang. Para penduduk kerajaan bersama-sama untuk membangun wilayah kerajaan yang damai dengan dipimpin oleh seorang raja sebagai kepala pemerintahan. Rasa persatuan dan kerakyatan yang dimiliki oleh penduduk kerajaan inilah yang mendasari adanya nilai-nilai Pancasila sejak zaman kerajan.
Begitu juga pada fase penjajahan. Rakyat yang merasa diperlakukan tidak adil, dipaksa bekerja hanya untuk memenuhi kebutuhan kaum penjajah, sedangkan kehidupannya sendiri sangatlah memprihatinkan tanpa ada rasa iba serta tidak beradabnya perilaku para penjajah. Hal inilah yang memicu rakyat Indonesia untuk merapatkan barisan. Bersatu untuk melawan kaum penjajah yang telah mengganggu ketentraman hidup serta dengan semena-mena memperlakukan rakyat. Akhirnya dengan persatuan yang kuat para penjajah pun berhasil diusir dari tanah air Indonesia.
Masuk fase Budi Utomo dan Sumpah Pemuda, musyawarah para tokoh dan pemuda ini untuk mencapai suatu mufakat telah mencerminkan nilai-nilai Pancasila, yaitu musyawarah untuk mufakat. Hingga akhirnya masuk kepada Sidang BPUPKI I. Pada sidang pertama ini dibahas asal mula rumusan Pancasila sebagai dasar negara.
Pada sidang ini ada 3 tokoh yang berpidato dan masing-masing memaparkan gagasannya dalam merumuskan dasar negara. Yang pertama adalah Moch. Yamin. Menurutnya negara Indonesia harus memiliki 5 dasar-dasar negara, yaitu Periketuhanan, Perikeadilan, Perikemanusiaan, Perikebangsaan, dan Perikesejahteraan. Selanjutnya adalah pidato dari Soepomo. Beliau menjelaskan tentang teori kenegaraan sebagai dasar negara. Yang ketiga pidato dari Soekarno yang mengungkapkan bahwa negara harus memiliki 5 dasar, yaitu Ketuhanan (Soekarno menyebutnya dengan istilah religieustiet), Internasionalisme, Kebangsaan Nasional atau Nasionalisme, Mufakat atau Permusyawaratan, dan Kesejahteraan Sosial. Kelima konsep hidup yang kemudian dikenal dengan Pancasila ini, menurut Soekarno digali berdasarkan fenomena kehidupan agraris Indonesia dan ditemukan dalam buku “Kertagama”.
Pada Sidang BPUPKI II terjadi pertentangan mengenai sila Pertama antara golongan agama dengan golongan kebangsaan. Adalah golongan agama wilayah Indonesia Timur yang sebagian besar beragama Non Muslim yang menolak apabila Sila Pertama pada Pancasila hanya diperuntukkan kaum Muslim atau besifat khusus. Mereka menganggap bahwa mereka seperti dikucilkan atau tidak diakui sebagai warga Indonesia. Maka atas hasil kesepakatan bersama diubahlah Sila Pertama pada Pancasila seperti yang sekarang kita ketahui.
Selain dirumuskannya kembali Pancasila, dalam sidang kedua ini juga disepakati bentuk negara Indonesia, yaitu Republik, dimana negara akan dipimpin oleh seorang Presiden.
Sejarah akan Pancasila memang panjang. Tetapi apakah dengan panjangnya sejarah perumusan nilai-nilai Pancasila sehingga menjadi Pancasila seutuhnya, dapat membuat panjang atau lama pula integritas Pancasila sebagai dasar negara sekaligus sumber hukum di Indonesia?
Pancasila, sebelum dibentuk atau dirumuskan, telah ada sejak zaman kerajaan yang berupa nilai-nilainya saja. Bahkan nilai-nilai Pancasila tercantum pada Kitab Sutasoma karangan Empu Tantular, dan sebagai cikal bakal nilai-nilai Pancasila sekarang. Para penduduk kerajaan bersama-sama untuk membangun wilayah kerajaan yang damai dengan dipimpin oleh seorang raja sebagai kepala pemerintahan. Rasa persatuan dan kerakyatan yang dimiliki oleh penduduk kerajaan inilah yang mendasari adanya nilai-nilai Pancasila sejak zaman kerajan.
Begitu juga pada fase penjajahan. Rakyat yang merasa diperlakukan tidak adil, dipaksa bekerja hanya untuk memenuhi kebutuhan kaum penjajah, sedangkan kehidupannya sendiri sangatlah memprihatinkan tanpa ada rasa iba serta tidak beradabnya perilaku para penjajah. Hal inilah yang memicu rakyat Indonesia untuk merapatkan barisan. Bersatu untuk melawan kaum penjajah yang telah mengganggu ketentraman hidup serta dengan semena-mena memperlakukan rakyat. Akhirnya dengan persatuan yang kuat para penjajah pun berhasil diusir dari tanah air Indonesia.
Masuk fase Budi Utomo dan Sumpah Pemuda, musyawarah para tokoh dan pemuda ini untuk mencapai suatu mufakat telah mencerminkan nilai-nilai Pancasila, yaitu musyawarah untuk mufakat. Hingga akhirnya masuk kepada Sidang BPUPKI I. Pada sidang pertama ini dibahas asal mula rumusan Pancasila sebagai dasar negara.
Pada sidang ini ada 3 tokoh yang berpidato dan masing-masing memaparkan gagasannya dalam merumuskan dasar negara. Yang pertama adalah Moch. Yamin. Menurutnya negara Indonesia harus memiliki 5 dasar-dasar negara, yaitu Periketuhanan, Perikeadilan, Perikemanusiaan, Perikebangsaan, dan Perikesejahteraan. Selanjutnya adalah pidato dari Soepomo. Beliau menjelaskan tentang teori kenegaraan sebagai dasar negara. Yang ketiga pidato dari Soekarno yang mengungkapkan bahwa negara harus memiliki 5 dasar, yaitu Ketuhanan (Soekarno menyebutnya dengan istilah religieustiet), Internasionalisme, Kebangsaan Nasional atau Nasionalisme, Mufakat atau Permusyawaratan, dan Kesejahteraan Sosial. Kelima konsep hidup yang kemudian dikenal dengan Pancasila ini, menurut Soekarno digali berdasarkan fenomena kehidupan agraris Indonesia dan ditemukan dalam buku “Kertagama”.
Pada Sidang BPUPKI II terjadi pertentangan mengenai sila Pertama antara golongan agama dengan golongan kebangsaan. Adalah golongan agama wilayah Indonesia Timur yang sebagian besar beragama Non Muslim yang menolak apabila Sila Pertama pada Pancasila hanya diperuntukkan kaum Muslim atau besifat khusus. Mereka menganggap bahwa mereka seperti dikucilkan atau tidak diakui sebagai warga Indonesia. Maka atas hasil kesepakatan bersama diubahlah Sila Pertama pada Pancasila seperti yang sekarang kita ketahui.
Selain dirumuskannya kembali Pancasila, dalam sidang kedua ini juga disepakati bentuk negara Indonesia, yaitu Republik, dimana negara akan dipimpin oleh seorang Presiden.
Sejarah akan Pancasila memang panjang. Tetapi apakah dengan panjangnya sejarah perumusan nilai-nilai Pancasila sehingga menjadi Pancasila seutuhnya, dapat membuat panjang atau lama pula integritas Pancasila sebagai dasar negara sekaligus sumber hukum di Indonesia?