Perusahaan Daerah (PD) : Pengertian, Kelebihan dan kelemahan serta Contohnya

Perusahaan daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Tujuan didirikannya PD adalah untuk mendapatkan keuntungan yang dapat dipakai untuk pembangunan daerah
Kekayaan negara/daerah dipisahkan dari kekayaan PD untuk menghindari praktek yang tidak efisien.
Undang-Undang No.5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah memberikan pengertian tentang yang dimaksud dengan Perusahaan Daerah adalah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang ini yang seluruh atau sebagian modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang.”
Sedangkan menurut Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang dimaksud dengan Perusahaan Daerah “adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya diimiliki oleh Pemerintah Daerah”.
Menurut Elita Dewi (2002:4)  mengenai perusahaan daerah adalah sebagai berikut :
  1. Perusahaan Daerah adalah kesatuan produksi yang bersifat:  Memberi jasa, Menyelenggarakan pemanfaatan umum, Memupuk pendapatan
  2. Tujuan perusahaan daerah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan kebutuhan rakyat dengan menggutamakan industrialisasi dan ketentraman serta ketenangan kerja menuju masyarakat yang adil dan makmur.
  3. Perusahaan daerah bergerak dalam lapangan yang sesuai dengan urusan rumah tangganya menurut perundang-undangan yang mengatur pokok-pokok pemerintahan daerah.
  4. Cabang-cabang produksi yang penting bagi daerah dan mengusai hajat hidup orang banyak di daerah, yang modal untuk seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan
Ciri-ciri perusahaan daerah menurut Muh. Bakat, dkk. (1989:104) adalah:
  1. Didirikan dengan suatu peraturan daerah.
  2. Modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali bila ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang.
  3. Tujuan usaha adalah mencari laba untuk dana pembangunan daerah.
  4. Dipimpin oleh suatu direksi yang diatur dalam peraturan pendiriannya.
  5. Ada dewan perusahaan daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam peraturan pemerintah.
  6. Kekuasaan tertinggi bukan pada rapat pemegang saham tetapi dalam beberapa hal pada kepala daerah.

    Kelebihan Perjan
    • Semua modal atau pembayaran keperluan perjan berasal dari pemerintah
    • Semua tata tertib tentang perjan jelas adanya karena sudah dimuat didalam undang-undang tentang perjan 
    • Semua anggota perjan merupakan orang-orang yang profesional jadi sedikit kemungkinan adanya kekacauan dalam perjan. 
    • Perjan dapat menerima bantuan atau subsidi yang berasal dari APBN, baik berwujid uang atau barang.

    Kelemahan Perjan
    • Terdapat kebatasan dalam hal anggaran pemerintah untuk mengisi formasi yang ada diperjar
    • Pihak lain dilarang turut campur dalam urusan pengolahan perjan kecuali direksi 
    • Waktu kepengurusan dan pengelolahan perjar dibatasi dengan undang-undang yang berlaku(terikat)atau tidak bebas dalam mengelolah perjan 
    • Semua biyaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan pada perjan.
    Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan)
    • Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumomenjadi Perusahaan Umum Kereta Api