Perusahaan Daerah (PD) : Pengertian, Kelebihan dan kelemahan serta Contohnya
3 minute read
1
Perusahaan daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Tujuan didirikannya PD adalah untuk mendapatkan keuntungan yang dapat dipakai untuk pembangunan daerah
Kekayaan negara/daerah dipisahkan dari kekayaan PD untuk menghindari praktek yang tidak efisien.
Undang-Undang No.5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah memberikan pengertian tentang yang dimaksud dengan Perusahaan Daerah adalah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang ini yang seluruh atau sebagian modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang.”
Sedangkan menurut Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang dimaksud dengan Perusahaan Daerah “adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya diimiliki oleh Pemerintah Daerah”.
Menurut Elita Dewi (2002:4) mengenai perusahaan daerah adalah sebagai berikut :
- Perusahaan Daerah adalah kesatuan produksi yang bersifat: Memberi jasa, Menyelenggarakan pemanfaatan umum, Memupuk pendapatan
- Tujuan perusahaan daerah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan kebutuhan rakyat dengan menggutamakan industrialisasi dan ketentraman serta ketenangan kerja menuju masyarakat yang adil dan makmur.
- Perusahaan daerah bergerak dalam lapangan yang sesuai dengan urusan rumah tangganya menurut perundang-undangan yang mengatur pokok-pokok pemerintahan daerah.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi daerah dan mengusai hajat hidup orang banyak di daerah, yang modal untuk seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan
Ciri-ciri perusahaan daerah menurut Muh. Bakat, dkk. (1989:104) adalah:
- Didirikan dengan suatu peraturan daerah.
- Modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali bila ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang.
- Tujuan usaha adalah mencari laba untuk dana pembangunan daerah.
- Dipimpin oleh suatu direksi yang diatur dalam peraturan pendiriannya.
- Ada dewan perusahaan daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam peraturan pemerintah.
- Kekuasaan tertinggi bukan pada rapat pemegang saham tetapi dalam beberapa hal pada kepala daerah.
Kelebihan Perjan
- Semua modal atau pembayaran keperluan perjan berasal dari pemerintah
- Semua tata tertib tentang perjan jelas adanya karena sudah dimuat didalam undang-undang tentang perjan
- Semua anggota perjan merupakan orang-orang yang profesional jadi sedikit kemungkinan adanya kekacauan dalam perjan.
- Perjan dapat menerima bantuan atau subsidi yang berasal dari APBN, baik berwujid uang atau barang.
Kelemahan Perjan
- Terdapat kebatasan dalam hal anggaran pemerintah untuk mengisi formasi yang ada diperjar
- Pihak lain dilarang turut campur dalam urusan pengolahan perjan kecuali direksi
- Waktu kepengurusan dan pengelolahan perjar dibatasi dengan undang-undang yang berlaku(terikat)atau tidak bebas dalam mengelolah perjan
- Semua biyaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan pada perjan.
- Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumomenjadi Perusahaan Umum Kereta Api