Perusahaan Jawatan (PERJAN)
1 minute read
1
Perusahaan negara jawatan (perjan) adalah perusahaan milikn
negara yang ditunjukan untuk melayani kepentingan masyarakat dengan
memperhatikan segi efisiensinya. Besarnya modal perusahaan jawatan ditetapkan
melalui APBN
Perusahaan
jawatan adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja
negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan . Tujuan perjan
adalah pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk
kesejahteraan umum, dengan tidak mengabaikan syarat efisiensi , efektivitas,
dan ekonomis serta pelayanan yang memuaskan.
Ciri-ciri perjan adalah sebagai berikut :
- Tujuan utama untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi, efektivitas dan ekonomis.
- Permodalan dan pembiayaan perusahaan termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
- Merupakan bagian dari departemen , dirjen, direktorat, atau pemerintah daerah
- Dipimpin oleh kepala yang merupakan bagian dari suatu departemen.
- Perjan memperoleh fasilitas negara.
- Pegawai perjan adalah pegawai negeri.
- Perjan berlaku hukum publik yang berarti bila perusahaan dituntut, kedudukannya adalah sebagai pemerintah.
Contoh
Perusahaan Jawatan (Perjan):
- Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumomenjadi Perusahaan Umum Kereta Api
Kelebihan Perjan
- Semua modal atau pembayaran keperluan perjan berasal dari pemerintah
- Semua tata tertib tentang perjan jelas adanya karena sudah dimuat didalam undang-undang tentang perjan
- Semua anggota perjan merupakan orang-orang yang profesional jadi sedikit kemungkinan adanya kekacauan dalam perjan.
- Perjan dapat menerima bantuan atau subsidi yang berasal dari APBN, baik berwujid uang atau barang.
Kelemahan Perjan
- Terdapat kebatasan dalam hal anggaran pemerintah untuk mengisi formasi yang ada diperjan
- Pihak lain dilarang turut campur dalam urusan pengolahan perjan kecuali direksi
- Waktu kepengurusan dan pengelolahan perjar dibatasi dengan undang-undang yang berlaku(terikat)atau tidak bebas dalam mengelolah perjan
- Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan pada perjan.