CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer
7 minute read
0
Pengertian CV
Persekutuan
Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang
atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau
beberapa orang yang menjalankan perusahaan. Dalam CV terdapat dua sekutu,
antara lain:
a. Sekutu Aktif atau Sekutu Komplementer
(persero pengurus),yaitu sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak
melakukan dengan pihak ketiga. Artinya,
semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif.
b. Sekutu Pasif atau Sekutu
Komanditer (persero komanditer), yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal
dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, maka mereka hanya
bertanggung jawab sebatas modal.
Jenis-jenis CV
a. Persekutuan Komanditer Murni
Bentuk ini
merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya
terdapat satu sekutu komplementer
b. Persekutuan Komanditer Campuran
Bentuk ini
umumnya berasal dari bentuk firma, yakni bila firma membutuhkan tambahan modal.
Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu
tambahan menhadui sekutu komanditer.
c. Persekutuan Komanditer Bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini
mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer
maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya
saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam
persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah
disetorkan.
Proses Pendirian CV
CV dapat didirikan minimal
oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa
ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus
dengan akta notaris.
Pada saat para pihak sudah
sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor notaris dengan membawa
KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperlukan adanya pengecekan nama CV terlebih
dahulu.
Namun demikian, dengan tidak
didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara
satu dengan yang lainnya. Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum
datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV
tersebut.
2. Tempat kedudukan dari CV.
3. Siapa yang akan bertindak selaku persero
aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV
tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang
seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah
berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta notaris tersebut namun
untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut didaftarkan pada
Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan
Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Dalam menjalankan suatu usaha
yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan
sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk
pendirian suatu CV, namun apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan
digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat
lainnya, yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan
Komanditer
Pengurusan
ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan
pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy
kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy
NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy
bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan
dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus
dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan
pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat. sebagai catatan berdasarkan SK
Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai
tempat usaha hanyalah rumah toko, pasar atau perkantoran, namun ada
daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak
membahayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat.
4. Pas
photo ukuran 3X4 sebanyak empat lembar dengan latar belakang warna merah. Jangka
waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai
lebih kurang selama dua bulan.
Akta Pendirian CV
Adapun ikhtisar isi resmi dari Akta
Pendirian CV meliputi:
a. Nama lengkap, pekerjaan
dan tempat tinggal para pendiri;
b. Penetapan nama CV;
c. Keterangan mengenai CV
itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang
secara khusus;
d. Nama
sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama
persekutuan;
e. Saat
mulai dan berlakunya CV;
f. Clausula-clausula
lain penting yang berkaitan dengan pihak ketiga pihak ketiga terhadap sekutu
pendiri;
g. Pendaftaran
akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;
h. Pembentukan
kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang
jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;
i Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari
wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
Pembubaran CV
Berakhirnya persekutuan komanditer boleh dikatakan
sama dengan berakhirnya persekutuan Firma, yaitu dianggap bubar apabila :
1. Waktu
yang ditentukan untuk bekerja telah lampau
2. Barang
musnah atau usaha yang menjadi tugas pokok selesai
3. Seorang
atau lebih anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia
Dalam prakteknya, pengunduran diri seorang anggota
tidak selalu membuat persekutuan komanditer menjadi bubar. Sering kita lihat
bahwa seorang anggota persekutuan komanditer yang mundur digantikan oleh orang
lain dengan tetap mempertahankan persekutuan yang ada.
Pasal 31 KUHD mengatur bahwa pembubaran
persekutuan (firma ataupun komanditer) sebelum waktu yang ditentukan (karena
pengunduran diri atau pemberhentian) harus dilakukan dengan suatu akta otentik,
didaftarkan pada Pengadilan Negeri, dan diumumkan dalam Berita Negara. Apabila
hal ini tidak dilakukan maka persekutuan tetap dianggap ada terhadap pihak
ketiga.
Pasal 32 KUHD mengatur cara penyelesaian
pembubaran, yaitu dilakukan atas nama perseroan oleh anggota-anggota yang telah
mengurus perseroan, kecuali apabila ditunjuk orang lain dalam akte pendirian
atau persetujuan kemudian, atau semua pesero (berdasarkan suara terbanyak)
mengangkat seseorang untuk menyelesaikan pembubaran. KUHD tidak mengatur
tugas-tugas mereka, hal itu diserahkan kepada para pesero. Pasal 1802 KUH Perdata
mengatur bahwa orang yang ditunjuk untuk menyelesaikan pembubaran harus
mempertanggungjawabkan segala usaha dan hasil-hasilnya kepada para pesero dan
berkewajiban mengganti kerugian apabila perseroan menderita kerugian karena
perbuatannya. Setelah urusan dengan orang yang ditugaskan ini selesai, maka
pembagian kepada para pesero dapat dilakukan.
Selama proses pembubaran, persekutuan masih
berjalan sehingga proses likuidasi benar-benar selesai. Kelebihan dari
likuidasi adalah laba, dan apabila terjadi kekurangan maka itu adalah kerugian.
Apabila suatu persekutuan komanditer jatuh pailit, maka seluruh anggotanya pun
jatuh pailit karena hutang-hutang persekutuan juga menjadi hutang-hutang mereka
yang harus ditanggung sampai dengan kekayaan pribadi, kecuali untuk pesero komanditer, dimana ia hanya menanggung
sebatas modal yang telah disetornya.
Perbedaan CV, Firma dan PT
NO
|
PEMBEDA
|
CV
|
FIRMA
|
PT
|
1
|
Akta Pendirian
|
Di dalam KUHD tidak
diharuskan menggunakan akta otentik, tapi dalam praktek dibuat dengan akta
otentik
|
Di dalam KUHD tidak
diharuskan menggunakan akta otentik, tapi dalam praktek dibuat dengan akta
otentik
|
Harus mengunakan akta
otentik
|
2
|
Kepengurusan
|
Sekutu Aktif dan Sekutu
Pasif
|
Hanya ada 1 sekutu, yaitu
sekutu kerja/ Complemen
|
RUPS, Direksi, dan Komisaris
|
3
|
Status Hukum
|
Badan usaha yang tidak
berbadan hukum
|
Badan usaha yang tidak
berbadan hukum
|
Badan usaha yang berbadan
hukum
|
4
|
Pendaftaran
|
Pengadilan Negeri setempat
|
Pengadilan Negeri setempat
|
Pengesahan oleh Menteri
Hukum dan HAM
|
5
|
Proses pengecekan nama
|
Tidak ada
|
Tidak ada
|
Ada
|
6
|
Modal
|
Perbandingan modal antar pesero tidak terlihat
karena dalam Anggaran Dasar CV hanya menyebutkan jumlah modal dasar, tidak
ada pengaturan mengenai komposisi modal antar pesero
|
Para sekutu harus
menyerahkan kekayaannya sesuai yang tertera di akta pendirian
|
PT merupakan
kumpulan modal dalam bentuk saham, dimana ada pembagian komposisi antar
pemegang saham
|
7
|
Tanggung Jawab
|
Tidak terbatas, bahkan bisa sampai pada harta
pribadinya
|
Tidak terbatas, bahkan bisa
sampai pada harta pribadinya
|
Terbatas, yaitu
para pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar saham yang dimilikinya
saja
|
8
|
Kelebihan
|
- Permodalannya jauh lebih kecil jika
dibandingkan dengan PT
- Biaya yang dikeluarkan untuk mendirikan
CV lebih murah karena tidak memerlukan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
|
- Permodalannya jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan PT
- Biaya yang
dikeluarkan untuk mendirikan Firma lebih murah karena tidak memerlukan
pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
|
- Oleh
karena PT memilki status badan hukum, maka dapat memiliki aset berupa tanah
- Tanggung
jawabnya terbatas sehingga tidak sampai dengan harta pribadi
- Adanya
proses pengecekan nama PT sehingga tidak mungkin ada kesamaan nama antara PT
yang satu dengan yang lain
|
9
|
Kekurangan
|
- Oleh karena CV tidak memiliki status
badan hukum, maka tidak dapat memiliki aset berupa tanah
- Tanggung jawabnya tidak terbatas
- Tidak ada proses pengecekan nama
sehingga terdapat kemungkinan adanya kesamaan nama antara CV yang satu dengan
yang lain
|
- Oleh karena Firma tidak memiliki status
badan hukum, maka tidak dapat memiliki aset berupa tanah
- Tanggung jawabnya tidak terbatas
- Tidak ada proses pengecekan nama
sehingga terdapat kemungkinan adanya kesamaan nama antara Firma yang satu
dengan yang lain
|
- Modalnya jauh lebih besar jika
dibandingkan dengan CV dan Firma
- Biaya yang dikeluarkan
untuk mendirikan PT lebih mahal karena memerlukan pengesahan dari Menteri
Hukum dan HAM
|