Auditing - Proses Auditing
11 minute read
0
Pada saat auditor memutuskan
tujuan spesifik audit untuk setiap komponen dalam laporan keuangan, proses
pengumpulan bahan bukti dapat dimulai. Auditor memutuskan untuk mengumpulkan
bahan bukti yang layak dalam proses audit. Proses audit adalah metodologi
penyelenggaraan audit yang jelas untuk membantu auditor dalam mengumpulkan
bahan bukti pendukung yang kompeten. Ada empat tahap dalam proses audit.
Tahap I : Merencanakan dan merancang
pendekatan audit
Ada dua perhitungan yang mempengaruhi
pendekatan yang akan dipilih.
1. Bahan bukti kompeten yang cukup harus dikumpulkan
untuk memenuhi tanggung jawab professional dari auditor.
Bahan bukti adalah segala
informasi yang digunakan auditor dalam menentukan kesesuaian informasi yang
sedang diaudit dengan kriteria yang ditetapkan. Keputusan
bahan bukti audit dapat dipecah menjadi empat macam.
- Prosedur audit mana yang akan digunakan (prosedur audit adalah petunjuk rinci untuk mengumpulkan bahan bukti audit tertentu yang diperoleh pada waktu tertentu selama audit).
- Besar sampel.
- Pos atau unsur yang dipilih.
- Kapan prosedur-prosedur tersebut dilakukan.
Ada empat faktor yang menentukan
apakah suatu bahan bukti dapat memberikan kesimpulan, yaitu:
- relevansi, bahan bukti tersebut harus berkaitan atau relevan terhadap tujuan pengujian auditor sebelum dikatakan bersifat dapat menyimpulkan,
- kompetensi, mengacu pada derajat dapat dipercayanya bahan bukti (bahan bukti kompeten meyakinkan auditor bahwa laporan keuangan disajikan dengan wajar), meliputi: independensi penyelia data, efektifitas SPI, pengetahuan yang diperoleh sendiri oleh auditor, kualifikasi orang yang menyediakan informasi, dan tingkat obyektifitas.
- kecukupan, besar sampel yang memadai, dan memilih bagian dari populasi yang layak,
- ketepatan waktu, kapan bahan bukti dikumpulkan atau periode yang dicakup oleh audit.
Ada tujuh kategori bahan bukti yang dapat dipilih auditor yang dikenal
sebagai jenis bahan bukti.
- Konfirmasi sebagai penerimaan jawaban tertulis maupun lisan dari pihak ketiga yang independen dalam memverifikasi akurasi informasi yang telah diminta oleh auditor. Konfirmasi dapat dibagi menjadi tiga: (1) konfirmasi positif berarti bahwa penerima konfirmasi diminta untuk mengembalikan konfirmasi dalam kondisi apapun, (2) konfirmasi positif dengan informasi yang akan dikonfirmasi tertera dalam formulir, (3) konfirmasi negative berarti bahwa penerima konfirmasi menjawab hanya jika informasinya salah.
- Dokumentasi, pemeriksaan dokumen, merupakan pemeriksaan auditor atas dokumentasi dan catatan klien untuk menyokong informasi yang ada atau seharusnya ada dalam laporan keuangan.
- Pengamatan adalah penggunaan perasaan untuk menetapkan aktivitas tertentu.
- Tanya jawab dengan klien adalah mendapatkan informasi tertulis atau lisan dari klien dengan menjawab pertanyaan dari auditor.
- Pelaksanaan ulang mencakup pengecekan ulang suatu sampel perhitungan dan perpindahan informasi yang dilakukan klien selama periode yang diaudit.
- Prosedur analitis, menggunakan perbandingan dan hubungan untuk menentukan apakah saldo akun tersaji secara layak.
Keandalan jenis bahan bukti dipengaruhi oleh: (1)
efektifitas SPI mempunyai pengaruh yang besar
pada keandalan kebanyakan jenis bahan bukti, (2) pemeriksaan fisik dan
pemeriksaan ulang diharapkan lebih andal kalau SPI efektif, penggunaan
dipertimbangkan secara berbeda, (3) jenis bahan bukti tertentu jarang mencukupi
sendirian untuk memberikan bahan bukti yang kompeten untuk memenuhi satu
tujuan.
2. Biaya pengumpulan bahan bukti harus dibuat
seminimal mungkin.
Biaya dari jenis bahan bukti.
- Paling mahal adalah pemeriksaan fisik dan konfirmasi.
- Tingkat menengah adalah dokumentasi dan prosedur analitis.
- Paling tidak mahal adalah pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan pelaksanaan ulang.
Perencanaan dan perancangan pendekatan audit dapat dipisahkan
menjadi beberapa bagian.
a. Mendapatkan pengetahuan atas bidang usaha
klien.
b. Memahami struktur pengendalian klien dan
menetapkan risiko pengendalian (jika klien memiliki SPI yang baik, risiko
pengendalian akan rendah, dan jumlah bahan bukti audit yang harus dikumpulkan
lebih sedikit daripada SPI yang jelek). Penetapan risiko pengendalian adalah
proses evaluasi yang meliputi identifikasi pengendalian-pengendalian spesifik
yang mengurangi kemungkinan kekeliruan dan ketidakberesan akan terjadi dan
tidak terdeteksi serta tidak diperbaiki dalam waktu yang tepat.
Struktur pengendalian intern mencakup lima
kategori dasar kebijakan dan prosedur yang dirancang dan digunakan oleh
manajemen untuk memberikan keyakinan memadahi bahwa tujuan pengendalian dapat
dipenuhi, komponen struktur pengendalian intern terdiri dari:
- Lingkungan pengendalian yang terdiri dari tindakan kebijakan dan prosedur yang mencerminkan sikap menyeluruh manajemen puncak, direktur dan komisaris, dan pemilik suatu satuan usaha terhadap pengendalian dan pentingnya terhadap satuan usaha tersebut.
- Penetapan risiko manajemen. Penetapan risiko untuk laporan keuangan adalah identifikasi dan analisis oleh manajemen atas risiko-risiko yang relevan terhadap penyiapan laporan keuangan yang sesuai dengan PABU.
- Sistem informasi dan komunikasi akuntansi. Kegunaan sistem akuntansi satu satuan usaha adalah untuk mengidentifikasi, menggabungkan, mengklasifikasi, menganalisis, mencatat dan melaporkan transaksi satu satuan usaha dan untuk mengelola akuntabilitas (tanggung gugat) atas aktiva terkait
- Aktivitas pengendalian adalah kebijakan
dan prosedur, selain dari empat komponen yang lain, yang dibuat manajemen untuk
memenuhi tujuannya, ada lima macam:
- pemisahan tugas yang cukup (melindungi dari penggelapan),
- otorisasi yang pantas atas transaksi dan aktivitas,
- dokumen dan catatan yang memadahi,
- pengendalian fisik atas aktiva dan catatan,
- pengecekan independen atas
pelaksanaan.
- Pemantauan. Berkaitan dengan
penilaian efektifitas rancangan dan operasi terstruktur pengendalian intern
secara periodik dan terus-menerus oleh manajemen untuk melihat apakah telah
dilaksanakan dengan semestinya dan telah diperbaiki sesuai dengan keadaan.
Tugas auditor dalam memperoleh pemahaman struktur pengendalian intern adalah untuk menemukan elemen struktur pengendalian intern, melihat apakah ditempatkan dalam operasi, mendokumentasikan informasi yang diperoleh dengan cara yang baik. Berikut ini adalah prosedur yang berkaitan dengan perancangan dan penempatan dalam operasi. (1) Pengalaman auditor dalam periode sebelumnya atas satuan usaha tersebut. (2) Tanya jawab dengan pegawai klien. (3) Kebijakan dan pedoman sistem klien. (4) Inspeksi dokumen dan catatan. (5) Pengamatan atas aktivitas dan operasi satuan usaha. Pengendalian yang telah diidentifikasi auditor dalam penetapan sebagai pengurang risiko pengendalian (pengendalian kecil) harus didukung oleh pengujian atas pengendalian untuk menjamin bahwa pengendalian telah dilaksanakan dengan efektif dalam keseluruhan atau sebagian besar periode audit. Empat jenis prosedur yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan dan prosedur yang berkenaan dengan pengendalian, adalah : (1) tanya jawab dengan pegawai suatu satuan usaha yang tepat, (2) pemeriksaan dokumen, catatan dan laporan, (3) pengamatan aktifitas berkenaan dengan pengendalian, (4) pelaksanaan ulang prosedur klien.
Tahap II : Melakukan pengujian
pengendalian dan transaksi
Pengujian atas pengendalian
mencakup pemeriksaan dokumen-dokumen yang mendukung transaksi. Jika auditor
menetapkan tingkat risiko pengendalian yang lebih rendah berdasarkan
identifikasi pengendalian, ia memperkecil luas penilaian sampai suatu titik
dimana ketepatan informasi laporan keuangan yang berkaitan langsung dengan
pengendalian harus diperiksa keabsahannya melalui pengumpulan bahan bukti.
Pengujian substantif adalah
prosedur yang dirancang untuk menguji
kekeliruan atau ketidakberesan dalam bentuk uang yang langsung mempengaruhi kebenaran saldo
laporan keuangan. Terdapat tiga jenis pengujian substantif: pengujian atas
transaksi, prosedur analitis, dan pengujian terinci atas saldo. Tujuan
pengujian substantif atas transaksi adalah untuk menentukan apakah transaksi
akuntansi klien telah diotorisasi dengan pantas, dicatat dan diikhtisarkan
dalam jurnal dengan benar dan diposting ke buku besar dan buku tambahan dengan
benar.
Tujuan audit umum berkait
transaksi berfungsi sebagai kerangka kerja bagi auditor dalam mengumpulkan
bahan bukti kompeten yang cukup dibutuhkan oleh standar pekerjaan lapangan ketiga
dan memutuskan bahan bukti yang pantas untuk dikumpulkan sesuai dengan
penugasan.
Ada enam tujuan audit umum berkait transaksi.
- Eksistensi, transaksi yang dicatat memang ada.
- Kelengkapan, transaksi-transaksi yang ada telah dicatat.
- Akurasi, transaksi yang tercatat disajikan pada nilai yang benar.
- Klasifikasi, transaksi yang dicantumkan dalam jurnal diklasifikasikan dengan tepat.
- Saat pencatatan, transaksi dicatat pada tanggal yang benar.
- Posting pengikhtisaran, transaksi yang
tercatat secara tepat dimasukkan dalam berkas induk dan diikhtisarkan dengan
benar.
Tahap III : Melaksanakan prosedur analitis dan pengujian terinci
atas saldo
Ada dua kategori pada prosedur tahap III.
1. Prosedur analitis digunakan untuk
menentukan kelayakan transaksi dan saldo secara keseluruhan. Prosedur analitis
adalah sebagai evaluasi atas informasi keuangan yang dilakukan dengan
mempelajari hubungan logis antara data keuangan dan non keuangan, meliputi
perbandingan jumlah-jumlah yang tercatat dengan ekspektasi auditor. Tujuan dan
pelaksanaan prosedur analitis meliputi: (1) memahami bidang usaha klien, (2)
penetapan kemampuan satuan usaha untuk menjaga kelangsungan hidupnya, (3)
indikasi adanaya kemungkinan salah saji dalam laporan keuangan, (4) mengurangi
pengujian audit yang terinci, (5) saat pelaksanaan, meliputi: pada tahap
perencanaan, selama tahap pengujian, dan selama tahap penyelesaian audit.
Bagian penting dalam menggunakan prosedur analitis
adalah memilih prosedur yang paling layak. Terdapat lima jenis prosedur analitis.
§ Membandingkan data klien dengan data industri sebagai indikasi
kesulitan keuangan dan sebagai penunjang dalam memahami usaha klien.
§ Membandingkan data klien dengan data yang serupa pada periode
sebelumnya, (1) perbandingan antara saldo tahun berjalan dengan saldo tahun
lalu, (2) membandingkan rincian total saldo dengan rincian serupa pada tahun
sebelumnya, (3) menghitung rasio dan hubungan persentase untuk perbandingan
dengan tahun sebelumnya.
§ Membandingkan data klien dengan
data yang diperkirakan oleh klien.
§ Membandingkan data klien dengan
data yang diperkirakan oleh auditor.
§ Membandingkan data klien dengan
hasil perkiraan yang menggunakan data non keuangan.
2.
Pengujian
terinci atas saldo adalah prosedur khusus untuk menguji kekeliruan moneter
dalam saldo-saldo laporan keuangan. Tujuan audit berkait saldo adalah sebagai
kerangka kerja untuk mengaudit saldo akun neraca, auditor mengumpulkan bahan
bukti untuk memverifikasi rincian-rincian yang mendukung saldo akun (bukan
memverifikasi saldo akun). Ada sembilan tujuan
umum audit berkait saldo.
§ Eksistensi, angka-angka yang
dicantumkan memang ada.
§ Kelengkapan, angka-angka yang ada
telah dimasukkan seluruhnya.
§ Akurasi, jumlah yang ada disajikan
pada jumlah yang benar.
§ Klasifikasi, angka-angka yang
dimasukkan didaftar klien telah diklasifikasikan dengan tepat.
§ Pisah batas, transaksi-transaksi yang dekat dengan tanggal neraca
dicatat dalam periode yang tepat.
§ Kecocokan rincian, rincian dalam saldo akun sesuai dengan
angka-angka buku besar tambahan,
dijumlah kebawah benar dalam saldo akun, dan sesuai dengan jumlah dalam buku
besar.
§ Nilai realisasi, aktiva dinyatakan pada
jumlah yang diestimasi dapat direalisasi.
§ Hak dan kewajiban, cara auditor memenuhi
asersi manajemen mengenai hak dan kewajiban.
§ Penyajian dan pengungkapan, saldo akun dan
persyaratan pengungkapan yang berkaitan
telah disajikan dengan pantas dalam laporan keuangan.
Tahap IV : Menyelesaikan audit dan
menerbitkan laporan audit
Setelah
auditor menyelesaikan semua prosedur, adalah perlu untuk menggabungkan seluruh
informasi yang didapat untuk memperoleh kesimpulan menyeluruh mengenai
kewajaran laporan keuangan.
1. Penyelesaian audit.
a.
Menelaah kewajiban bersyarat.
Kewajiban bersyarat adalah potensi kewajiban di masa mendatang kepada pihak
ketiga untuk jumlah yang tidak diketahui sebagai akibat aktivitas yang telah
terjadi. Ada
tiga kondisi kewajiban bersyarat.
§ Terdapat kemungkinan pembayaran dimasa datang kepada pihak ketiga
akibat kondisi saat ini.
§ Terdapat ketidakpastian atas jumlah pembayaran dimasa mendatang
tersebut.
§ Hasilnya akan ditentukan oleh peristiwa
dimasa datang.
b.
Menelaah
peristiwa kemudian, auditor bertanggung jawab untuk menelaah transaksi dan
peristiwa yang terjadi setelah tanggal neraca untuk menentukan apakah terjadi
sesuatu yang mempengaruhi penilaian atau pengungkapan atas laporan keuangan
yang sedang diaudit (dibatasi untuk periode dengan diawali tanggal neraca dan
berakhir pada tanggal laporan audit). Ada
dua jenis peristiwa kemudian.
§ Peristiwa kemudian yang mempunyai dampak langsung terhadap laporan
keuangan dan memerlukan penyesuaian, seperti: pengumuman pailit satu pelanggan
dengan saldo piutang usaha outstanding yang mempengaruhi kondisi keuangan,
penyelesaian perkara hukum dengan jumlah yang berbeda dari jumlah yang dicatat
dalam buku, penghentian peralatan yang tidak digunakan dalam operasi pada harga
dibawah nilai buku saat ini, penjualan investasi pada harga dibawah harga
perolehan yang dicatat.
§ Peristiwa yang tidak mempunyai dampak langsung terhadap laporan
keuangan tetapi pengungkapannya dianjurkan, seperti: penerbitan obligasi,
kerugian persediaan akibat kebakaran yang tidak diasuransikan.
2.
Tanggal ganda.
Ø Kadang auditor menentukan bahwa peristiwa kemudian yang penting
terjadi setelah pekerjaan lapangan selesai, tetapi sebelum laporan audit
diterbitkan (misalnya, perolehan perusahaan lain oleh klien yang diaudit pada
tanggal 23 april, sedangkan hari terakhir pekerjaan lapangan adalah 11 april).
Ø Mewajibkan auditor memperluas pengujian audit atas peristiwa
kemudian terbaru yang terungkap untuk meyakinkan bahwa klien telah benar
mengungkapkannya (ada dua pilihan).
§ Memperluas periode dari seluruh pengujian atas peristiwa kemudian
sampai tanggal dimana auditor puas bahwa peristiwa kemudian terbaru yang
ditetapkan telah dinyatakan dengan benar.
§ Membatasi penelaahan kepada hal yang
berkaitan dengan peristiwa kemudian yang terbaru.
Untuk
pilihan pertama: tanggal laporan audit akan diubah.
Untuk
piliha kedua: laporan audit akan ditanggali ganda.
3. Laporan audit, bentuk laporan audit yang
paling umum adalah laporan audit standar dengan pendapat wajar tanpa
pengecualian. Kondisi untuk laporan wajar tanpa pengecualian adalah:
- semua laporan keuangan—neraca, laporan laba/rugi, saldo laba, dan laporan arus kas—sudah tercakup di dalam laporan keuangan,
- ketiga standar umum telah diikuti sepenuhnya dalam penugasan,
- bahan bukti yang cukup telah dikumpulkan dan auditor tersebut telah melaksanakan penugasan dengan cara yang memungkinkan baginya untuk menyimpulkan bahwa ketiga standar pekerjaan lapangan telah dipenuhi,
- laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum,
- tidak terdapat situasi yang memerlukan penambahan paragraf penjelas atau modifikasi kata-kata dalam laporan.
Keadaan yang menyebabkan
penyimpangan dari pendapat wajar tanpa pengecualian.
- Kondisi 1 : pembatasan lingkup audit.
- Kondisi 2 : laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berterima umum.
- Kondisi 3 : auditor tidak independen.
Ada empat pandapat auditor terhadap laporan keuangan yang telah
diaudit.
- Pendapat wajar tanpa pengecualian: auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar/ bebas dari salah saji yang material dan laporan keuangan disajikan sesuai dengan PABU.
- Pendapat wajar dengan pengecualian: auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar, kecuali untuk pos tertentu (karena adanya pembatasan lingkup audit atau tidak ditaatinya PABU).
- Pendapat tidak wajar: auditor menyimpulkan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar (keseluruhan laporan keuangan yang disajikan memuat salah saji yang material atau menyesatkan sehingga tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan atau hasil operasi perusahaan sesuai dengan PABU).
- Pernyataan tidak memberikan pendapat: auditor tidak menyimpulkan apakah laporan keuangan disajikan secara wajar (auditor tidak berhasil untuk meyakinkan dirinya sendiri bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar, adanya pembatasan lingkup audit, hubungan yang tidak independen).
Materialitas adalah jumlah atau
besarnya kekeliruan atau salah saji dalam informasi akuntansi yang dalam
kaitannya dengan kondisi yang bersangkutan, mungkin membuat pertimbangan
pengambilan keputusan pihak yang berkepentingan berubah atau terpengaruh oleh
salah saji tersebut. Pertimbangan awal mengenai materialitas adalah jumlah
maksimum suatu salah saji dalam laporan keuangan yang menurut pendapat auditor,
tidak mempengaruhi keputusan dari pemakai. Tujuan penetapan materialitas adalah
untuk membantu auditor merencanakan pengumpulan bahan bukti yang cukup. Jika
auditor menetapkan jumlah yang rendah maka lebih banyak bahan bukti yang harus
dikumpulkan dari pada jumlah yang tinggi. Langkah-langkah dalam menetapkan
materialitas adalah sebagai berikut ini.
Langkah 1 : Tentukan pertimbangan awal mengenai materialitas
Langkah 2 : Alokasikan
pertimbangan awal mengenai materialitas ke dalam segmen.
Langkah
3 : Estimasikan total salah saji dalam
segmen.
Langkah
4 : Estimasikan salah saji gabungan.
Langkah 5 :
Bandingkan estimasi gabungan
dengan pertimbangan awal
mengenai materialitas.
Keputusan materialitas dapat
dibagi dua.
Ø Berkaitan dengan PABU:
§ jumlah rupiah dibandingkan terhadap tolok ukur tertentu, misalnya:
laba bersih, jumlah aktiva lancer, dan modal kerja,
§ daya ukur, nilai uang yang terkandung tidak dapat diukur secara
akurat (adanya gugatan hukum),
§ sifat salah saji: (1) transaksi-transaksi yang melanggar hukum, (2)
pos yang mempengaruhi periode mendatang, (3) sesuatu yang menimbulkan akibat
psikis, (4) sesuatu yang dapat menimbulkan konsekuensi penting bila dipandang
dari segi kewajiban kontrak.
Ø Berkaitan dengan pembatasan lingkup audit: sulit diukur, sifatnya
subyektif. Pembatasan lingkup audit dapat dibagi dalam dua kategori utama.
§ Disebabkan oleh klien: kemungkinan bahwa manajemen sengaja mencegah
terungkapnya informasi salah saji (dalam hal pemeriksaan fisik dan konfirmasi
piutang usaha).
§ Disebabkan oleh keadaan diluar kekuasaan auditor dan klien:
penugasan yang baru disepakati setelah tanggal neraca, sehingga sulit
melaksanakan pemeriksaan fisik.
4.
Penemuan fakta kemudian,
laporan keuangan yang diaudit telah diterbitkan dan terdapat informasi dalam
laporan tersebut yang secara material menyesatkan (auditor meminta klien
menerbitkan dengan segera laporan keuangan yang direvisi yang berisi penjelasan
mengenai alasan revisi tersebut).